
GenPI.co - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) adalah langkah pencegahan stunting.
Oleh karena itu, Handoyo meminta masyarakat untuk tidak fokus pada persoalan cuti enam bulan yang diberikan kepada ibu melahirkan.
"Proses untuk mengobati stunting lebih sulit ketimbang antisipasi,” kata Ramad kepada GenPI.co, Rabu (6/7).
BACA JUGA: Pemerhati Sebut RUU KIA Belum Tegas Atur Hak Cuti Melahirkan
Handoyo mengatakan RUU KIA ini merupakan antisipasi stunting.
“RUU ini antisipasi stunting dengan memberikan cuti enam bulan,” ucapnya.
BACA JUGA: Puan Maharani: RUU KIA Atur Cuti Hamil Jadi 6 Bulan
Politikus PDIP itu meminta masyarakat tidak lama berfokus pada cuti ibu melahirkan yang menjadi enam bulan.
“Ini kerja keroyokan dalam menyelamatkan bangsa dengan harapan Ibu memberikan asuh dan asi 6 bulan eksklusif," kata Rahmad.
BACA JUGA: Asupan Gizi Kurang, Banyak Anak Indonesia yang Stunting
Dia meyakini, RUU KIA akan menampung aspirasi masyarakat dan juga para lembaga dan organisasi yang perhatian kepada kesejahteraan ibu dan anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News