
“Segala hal penyebarluasan melalui platform apa pun, internet, aplikasi WhatsApp, bisa dikenakan tindakan hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengungkap berbagai kendala pemberantasan situs judi daring, baik secara teknis maupun nonteknis.
Dedy mengatakan kendala teknis yang dihadapi aparat setidaknya terbagi menjadi dua isu utama.
BACA JUGA: Perintah Langsung Kabareskrim, Sikat Habis Judi Online
Pertama, yaitu platform judi daring kerap hadir menggunakan nama atau bentuk permainan yang sedikit berbeda dari permainan terdahulu, yang sudah diputus aksesnya oleh Kemenkominfo.
Kedua, praktik perjudian yang diatur secara berbeda di negara lain menyebabkan penindakan platform lintas negara.
BACA JUGA: Polri Ultimatum Tegas Pelaku Judi Online, Jerat UU ITE Menanti
Sementara itu, kendala nonteknis yang ditemui Kemenkominfo yaitu kegiatan judi terdeteksi di platform yang tidak secara spesifik menampilkan perjudian atau mengundang beberapa pihak untuk bertaruh. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News