.webp)
GenPI.co - Sesuai dengan janjinya, PT PLN (Persero) sudah mulai melakukan pemberian kompensasi atas kejadian pemadaman listrik massal di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu, 4 Agustus 2019 lalu.
Kompensasi atas pemadaman listrik itu diberikan sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Pedoman yang diipakai adalah Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Baca juga:
Miss Tourism and Culture Universe 2019 itu Dara Banyuwangi Loh!
Di Ngopi Bareng Pintu Langit, Kompleks Makam Jadi Spot Foto
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News