
Ketentuan itu berlaku mulai tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
"Mari ajak keluarga dan siapa pun di lingkungan segera berbondong-bondong mendapatkan vaksin ketiga biar semua tenang," terangnya.
Selain itu, Riza Patria juga meminta masyarakat untuk disiplin dan taat terhadap protokol kesehatan.(*)
BACA JUGA: PPKM di Jakarta Naik Level 2, Wagub Riza Patria Angkat Bicara
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News