
GenPI.co - Beberapa waktu lalu ramai kasus pemberian obat kedaluwarsa terhadap ibu hamil di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta. Menyikapi hal ini, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Dra. Engko Sosialine Magdaline terus berkoordinasi dengan Dinkes DKI Jakarta untuk evaluasi.
“Kami prihatin atas kejadian ini, semua orang tidak menginginkan kejadian ini apalagi ibu hamil dan petugas Puskesmas,” ujar Engko dikutip siaran pers Kemenkes RI, Sabtu (31/8).
Baca juga :
Ibu Hamil Diberi Obat Kadaluarsa oleh Puskesmas diJakarta Utara
Lagi, Obat Alternatif Kanker Serviks Ditemukan Oleh Mahasiswa
Asap Kepung Jemaah di Riau, Khatib : Jangan Lagi Maksiat, Tobat!
Dirjen Engko mengatakan pemberian obat kadaluarsa ini tidak serta merta disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan petugas, namun perlu evaluasi secara mendalam. Menurutnya Kemenkes sudah menerbitkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas berdasarkan Permenkes nomor 74 tahun 2016.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News