
Penyidik Polda Metro Jaya pun menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 365 KUHP, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News