Jaksa Tuntut Alvin Lim 6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Alvin Lim 6 Tahun Penjara - GenPI.co
Terdakwa Alvin Lim saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (GenPI.co)

"Adapun yang meringankannya tidak ada," tegasnya.

Menurut Syahnan, persidangan ini merupakan lanjutan perkara yang tertunda dari sebelumnya.

"Dua terdakwa sebelumnya dituntut 5 tahun tapi putus 2,6 tahun. Dua-duanya, suami istri, divonis dengan hukuman yang sama. Nah, tinggal perkara (terdakwa Alvin Lim) yang belum," terangnya.

BACA JUGA:  Majelis Hakim Perintahkan Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim

Jaksa menyebut alasan mengapa dalam tuntutannya tidak ada hal meringankan bagi terdakwa.

"Kalau dituntut 6 tahun maksimal, itu tidak ada hal meringankan. Setiap tuntutan yang maksimal maka tidak ada lagi pertimbangan yang meringankan," tegas Syahnan Tanjung.

BACA JUGA:  Kekuatan KIB Dahsyat di Pemilu 2024, Kata Pengamat

Terhadap kemungkinan pada persidangan berikutnya terdakwa berhalangan hadir, Syahnan mengatakan hal itu tidak menjadi masalah. Hakim akan tetap menjalankan kewengannya memutus perkara tersebut.

"Nah, untuk menjalankan putusan itu ada alat negara yang akan melaksanakan tugasnya menjemput terdakwa jika pada saat putusan dia (terdakwa) tidak datang," ungkapnya.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair, Cek Rekening

Syahnan melanjutkan persidangan selanjutnya akan digelar pada 14 Juli 2022 dengan agenda pleidoi dari terdakwa Alvin Lim. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya