Adam Deni Divonis 4 Tahun, Elsya Rosana Akui Sedih dan Bingung

Adam Deni Divonis 4 Tahun, Elsya Rosana Akui Sedih dan Bingung - GenPI.co
Adam Deni Divonis 4 Tahun, Elsya Rosana Akui Sedih dan Bingung. Foto: Nje/GenPI.co

Elsa pun lebih banyak diam setelah mendengar vonis hakim tersebut.

Sementara itu, Adam Deni akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepadanya.

Seperti diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE.

BACA JUGA:  Adam Deni Sebut Vonis Hakim Pesanan

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dinyatakan bersalah lantaran mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin.

Adam Deni ditangkap pada Selasa 1 Januari, pukul 19.00 WIB

BACA JUGA:  Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Angkat Bicara

Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teansaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya