
"V sangat membutuhkan pendampingan terutama untuk pemulihan psikologis," kata Budi.
Dia pun berharap Polres Garut menangguhkan penahanan terhadap Vina.
"Pengajuan penangguhan sudah dilakukan,” ujar Budi.
Di sisi lain, Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng menolak permintaan pihak Vina.
Setidaknya ada dua alasan yang membuat Polres Garut enggan memenuhi permintaan pengacara Vina Garut.
Yakni, kekhawatiran tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Kami menolaknya atas dasar pertimbangan dan alasan yang kuat," kata Maradona. (feri purnama/antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News