
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin operasional Holywings karena melanggar sejumlah aturan.
Adapun salah satu aturan yang dilanggar, yakni dokumen yang tidak lengkap soal penjualan minuman beralkohol.
Dalam peraturan yang berlaku, minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.(*)
BACA JUGA: Pekerja Holywings Terancam Kehilangan Pekerjaan, Riza Buka Suara
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News