
"RUU PPRT yang sudah 18 tahun di DPR tidak kunjung ada kemajuan kapan disahkan dan selalu tergulung oleh RUU yang lain," ucap dia di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Anis menganggap adanya kasus Adelina bisa membuat DPR tersadar segera mengesahkan RUU tersebut.
Dia menilai adanya UU tersebut menjadi bagian dari upaya diplomasi untuk mendorong perlindungan PRT Indonesia di luar negeri.
BACA JUGA: DPR Minta PBNU Mengawal Proses Pembahasan RUU TPKS dan PPRT
Seperti diketahui, Adelina Lisao meninggal pada 2018 di Malaysia diduga dianiaya majikannya, Ambika Shan.
Namun, Mahkamah Persekutuan Malaysia atau setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan pembebasan majikan Adelina pada (23/6).
BACA JUGA: Komnas Perempuan Minta Kejelasan dari DPR Terkait RUU PPRT
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong, Harmindar Singh, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News