
GenPI.co - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan bahwa semua outlet Holywings di Jakarta tak memiliki izin usaha yang menjual minuman beralkohol.
Seperti diketahui, seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta ditutup dan dicabut izinnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Andhika menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
BACA JUGA: Bukan Kasus Promosi, Ini Alasan Sebenarnya Holywings Ditutup
Pertama, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
“Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol,” kata dia.
BACA JUGA: Sebelum Lengser, Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Holywings
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
BACA JUGA: Promo Holywing Bikin Marah Umat Islam, Hotman Paris Minta Maaf
Izin itu hanya memperbolehkan penjualan minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News