
Dia turut memastikan perubahan nama jalan tidak akan merepotkan warga DKI Jakarta saat ingin memperbaharui data administrasi kependudukan dan data lainnya.
Adapun, konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu, untuk dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.(Ant)
BACA JUGA: Terobosan Anies Baswedan Luar Biasa, Warga Jakarta Pasti Bangga
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News