
Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009-2014 awalnya merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600, 5 unit di antaranya merupakan pesawat yang dibeli.
Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000, 6 unit pesawat tersebut dibeli dan 12unit lainnya disewa.
Namun, dalam pengadaan telah terjadi penyelewengan yang menimbulkan kerugian negara. Kejagung menduga pihak lessor yang mendapatkan keuntungan dalam hal ini. (*)
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Garuda Indonesia: Garuda Napas
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News