
Oleh karena itu, Komnas HAM beranggapan saat ini urgensi yang sedang dihadapi Indonesia ialah meratifikasi OPCAT itu sendiri.
Jika tidak dilakukan segera, kasus penyiksaan yang terjadi di tanah air akan terus bertambah dan tak kunjung berakhir.
"Saya sampaikan urgensi kami untuk ratifikasi ini supaya kami bisa membuktikan dan mencegah segala penyiksaan ini," imbuh Amiruddin.(*)
BACA JUGA: Komnas Perempuan Apresiasi KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News