
GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tidak memberikan vaksin haram kepada umat Islam.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyusul keluarnya fatwa haram terhadap vaksin Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt.
"Ya, benar. (MUI, Red) akan melarang vaksin haram kalau ada yang halal," ujar Anwar Abbas kepada GenPI.co, Jumat (24/6).
BACA JUGA: Bill Gates Siapkan Vaksin Cacar Monyet? Ini Faktanya
Anwar lantas menyinggung soal Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19.
Dalam fatwa tersebut, MUI mengatakan vaksin Covovaxmirnaty termasuk kategori haram.
BACA JUGA: Parah, Vaksin Covid-19 DItuding Akibatkan AIDS dan Cacar Monyet
MUI beralasan dalam tahapan produksi vaksin tersebut, ditemukan pemanfaatan enzim pankreas babi.
Di sisi lain, fatwa yang dikeluarkan 7 Februari 2022 menerangkan bahwa MUI meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya umat Islam.
Untuk kebutuhan tersebut, MUI juga meminta pemerintah mengoptimalkan pengadaan vaksin covid-19 yang sudah tersertifikasi halal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News