
GenPI.co - Sebanyak 5.000 pemilik bidang tanah dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memperoleh sertifikat atas tanah yang mereka miliki. Acara penyerahan itu dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Stadion Gemilang, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Jumat, 30 Agustus 2019.
Baca juga :
Pindah ke Penajam Paser Utara dan Kukar, Jokowi Surati DPR
Jokowi : Pemerintah Akan Jaga Kehormatan Papua
2 Remaja Banyuwangi Kecelakaan, 1 Tewas Sambil Peluk Foto Jokowi
Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh Presiden itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News