
Menteri Tjahjo menyatakan strategi ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR RI
Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo.
Dia menambahkan banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat, padahal itu salah.
BACA JUGA: Pengamat Beber Jokowi Menyingkirkan Orang JK, Oh Ternyata
Sejak tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.
Menteri Tjahjo mengatakan agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga honorer itu diharapkan bisa ditata.
BACA JUGA: Airlangga Hartarto Bertemu Bos IBM Bahas Potensi Ekonomi Digital
Dengan skema itu, jelas Tjahjo, pengangkatan honorer harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Hanya pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak," tegas Menteri Tjahjo Kumolo. (*)
BACA JUGA: Selangkah Lagi NasDem Koalisi dengan PKS, Mantap
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News