
GenPI.co - KemenPAN-RB memberikan peluang sebesar-besarnya kepada PNS menempuh pendidikan setinggi-tingginya.
Hal itu dilakukan untuk mereduksi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kemampuan PNS yang bakal mengisi jabatan.
Pengembangan kompetensi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
BACA JUGA: Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata, Cek Rekening
“Upaya itu perlu dilakukan untuk mencetak SDM yang unggul dan kompeten,” kata Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum KemenPAN-RB Sri Rejeki Nawangsasih, Rabu (15/6).
MenPAN-RB sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 28/2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan.
BACA JUGA: Honorer PNS Belum Terima Gaji dari April, Bupati Bilang Sabar
Salah satu lembaga donor beasiswa yang membuka peluang ialah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Delapan pegawai KemenPAN-RB sedang menjalani tugas belajar, baik di dalam maupun luar negeri, berkat beasiswa LPDP.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Bawa Angin Segar, Honorer PNS Bisa Bernapas Lega
Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso mengimbau organisasi memberikan agenda untuk didalami pegawai yang akan meneruskan pendidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News