
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa UU ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 9 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam Deni diduga mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
Jaksa menuntut Adam Deni dan Ni Made dengan delapan tahun pidana dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara. (*)
BACA JUGA: KPK Beberkan Modal Calon Kepala Daerah Mau Menang Rp 50 Miliar
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News