Lagi, Adam Deni Menebar Ancaman ke Ahmad Sahroni

Lagi, Adam Deni Menebar Ancaman ke Ahmad Sahroni - GenPI.co
Adam Deni (kiri) saat menjalani sidang di PN Jakarta Utara. FOTO: Nje/GenPI

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa UU ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 9 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adam Deni diduga mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.

Jaksa menuntut Adam Deni dan Ni Made dengan delapan tahun pidana dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara. (*)

BACA JUGA:  KPK Beberkan Modal Calon Kepala Daerah Mau Menang Rp 50 Miliar

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya