
Sementara itu, untuk pihak produsen, Sinta menyebut akan dilakukan pengurangan sampah plastik sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019.
"Dari sisi produsen, perusahaan-perusahaan harus mengurangi kemasannya, produknya, desainnya sehingga bisa mengurangi sampah sampai 30 persen," imbuhnya.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News