
GenPI.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan syarat menjadi pemantau pemilu (pemilihan umum) 2024.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenti menerangkan bahwa pemantau pemilu adalah organisasi yang harus berbadan hukum.
"Sebab, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017," ucap dia di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).
BACA JUGA: Bawaslu dan KPU Cari Titik Temu Penyelesaian Sengketa Pemilu
Kedua, pemantau harus netral nonpartisan atau tidak terikat dengan partai politik.
Syarat berikutnya adalah pemantau pemilu harus independen.
BACA JUGA: Bawaslu Keluarkan Strategi Cegah Hoaks dan Fitnah di Pemilu 2024
Lolly menyatakan setelah syarat tersebut dipenuhi, maka akan diverifikasi.
"Jika syarat pemantau sudah terpenuhi, baru bisa diberikan akreditasinya," ungkapnya.
BACA JUGA: Bawaslu Resmi Luncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu
Lolly menyatakan pemantau pemilu harus melalui mekanisme pendaftaran terlebih dahulu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News