
"Jangan lupa UGM juga telah menyiapkan Unit Layanan Terpadu (ULT) yang akan cepat merespons laporan yang masuk terjadinya kekerasan seksual di kampus," ujar Ova.
Ova menjelaskan sejak 2019 UGM telah melakukan sejumlah upaya penanganan dan manajemen terhadap kekerasan di lingkungan kampus.
Komitmen itu, dipertegas dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM yang terbit setahun sebelum Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.(*) ANT
BACA JUGA: Pelaku Kekerasan Seksual Mayoritas Orang Dekat Korban, Kata LPSK
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News