
Sebagai informasi, Terdakwa Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain terkena hukuman pidana, penyuap bupati Langkat itu juga dikenai denda Rp 200 juta dengan subsider empat bulan penjara.(*)
BACA JUGA: Ini Hal yang Meringankan Hukuman Terdakwa Muara Perangin Angin
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News