JPU Minta Barbuk Kasus Suap Muara Perangin Angin Dikembalikan

JPU Minta Barbuk Kasus Suap Muara Perangin Angin Dikembalikan - GenPI.co
Jaksa Penuntut Umum Zaenal Abidin meminta barang bukti atau barbuk pada kasus suap dengan terdakwa Muara Perangin Angin dikembalikan kepada pihaknya. (Foto: Chelsea/GenPI.co)

Sebagai informasi, Terdakwa Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Selain terkena hukuman pidana, penyuap bupati Langkat itu juga dikenai denda Rp 200 juta dengan subsider empat bulan penjara.(*)

 

BACA JUGA:  Ini Hal yang Meringankan Hukuman Terdakwa Muara Perangin Angin

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya