
GenPI.co - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang menanti gaji ke-13 kapan cair. Nah, sebelum cair yuk cek besaran yang akan diterima oleh para ASN.
Gaji ke-13 memang diperuntukan untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat. Berapa nominal gaji ke-13 di tahun 2022 ini?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 PNS menjelang tahun ajaran baru pada Juli mendatang.
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Kumolo Blak-blakan, Honorer PNS Sampai Nangis
"Untuk gaji ke-13 pengaturan di dalam PP Nomor 16/2022. seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur pada tahun ajaran baru," ujarnya dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu (16/4).
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
BACA JUGA: Manuver KIB Cerdas, Presiden Jokowi Acungi Jempol
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Untuk teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
BACA JUGA: Gaya Ucok Baba di Ranjang, Posisi Kapal Miring Langsung Joss
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut: PNS, PPPK, Prajurit TNI, Polri, Pejabat negara, Pensiunan, Penerima pensiun, Penerima tunjangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News