
GenPI.co - Kasus pemerkosaan sembilan anak di bawah umur, di Mojokerto pada beberapa bulan lalu membawa Muhammad Aris (21) sebagai pelaku harus menjalani hukuman 12 tahun masa kurungan dan dikebiri.
Aris sudah dikebiri pada tanggal 2 Mei 2019 lalu. Pedofil ini menjalani proses hukuman dengan cara diberikan suntikan kimia. Hal yang terjadi pada dirinya adalah ia tak akan mampu lagi untuk ereksi seumur hidupnya.
Baca juga :
Waspada, Ada Pelecehan Seksual via Media Sosial Incar Anak-Anak
Hari Buruh, Pekerja Wanita Masih jadi Korban Pelecehan Seksual
Tak Hanya Wisata, Anak-Anak Muda Gorontalo Ternyata Bakat Nyanyi!
Dilansir dari beberapa sumber, pengebirian kimia tidak menghilangkan organ vital atau bentuk aslinya. Prosesnya dengan menggunakan obat-obatan antiandrogen untuk mengurangi libido dan aktivitas seksual. Efek obat anti-libido kebiri kimia bersifat reversibel setelah penghentian, tak seperti kebiri bedah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News