
GenPI.co - Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto, mengaku jaksa tak ungkap semua fakta terkait kliennya.
Herwanto juga mengatakan bahwa tuntutan JPU kepada kliennya cukup berat.
Seperti diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terjerat kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Adam Deni Bantah Kliennya Tukang Ribut di Sidang
Keduanya dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider lima bulan kurungan.
"Saya agak sedih (mendengar tuntutan, red) juga. Nanti lihat saja putusannya seperti apa," ujar Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).
BACA JUGA: Pengacara Adam Deni Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Dia berharap majelis hakim bisa mengadili kasus yang dialami kliennya itu dengan bijak.
"Kami yakin majelis hakim punya hati nurani," lanjutnya.
BACA JUGA: Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Terlibat Kasus Korupsi
Terkait dengan tuntutan, Herwanto menilai Jaksa tidak mengungkapkan semua fakta yang sudah terungkap di persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News