Ini Ketentuan Nilai Kompetensi Teknis di Seleksi PPPK 2022

Ini Ketentuan Nilai Kompetensi Teknis di Seleksi PPPK 2022 - GenPI.co
Ini Ketentuan Nilai Kompetensi Teknis di Seleksi PPPK 2022. Ilustrasi seleksi PPPK. Foto: Antara Foto/Nova Wahyudi

Khusus disabilitas, selain persyaratan umum, ada beberapa tambahan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

BACA JUGA:  Ini Ternyata Alasan Ratusan Calon PPPK 2021 Mengundurkan Diri

"Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah," bunyi Pasal 8 Ayat 2.

Dijelaskan lagi, dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan. (jpnn)

BACA JUGA:  Jangan Khawatir, Honorer Belum Lulus PG PPPK Dapat Jaminan Ini

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Seleksi PPPK 2022: Hanya 2 Kelompok Mendapat Tambahan Nilai Kompetensi Teknis

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya