
Khusus disabilitas, selain persyaratan umum, ada beberapa tambahan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
BACA JUGA: Ini Ternyata Alasan Ratusan Calon PPPK 2021 Mengundurkan Diri
"Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah," bunyi Pasal 8 Ayat 2.
Dijelaskan lagi, dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan. (jpnn)
BACA JUGA: Jangan Khawatir, Honorer Belum Lulus PG PPPK Dapat Jaminan Ini
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Seleksi PPPK 2022: Hanya 2 Kelompok Mendapat Tambahan Nilai Kompetensi Teknis
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News