
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Anggari dengan hukuman delapan tahun penjara atas kasus UU ITE.
Keduanya dituntut karena mengunggahan dokumen elektronik pribadi yang bersifat rahasia milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Selain itu, Adam Deni dan Ni Made Anggari juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (*)
BACA JUGA: Alasan Adam Deni Dituntut 8 Tahun, JPU: Kurang Baik Saat Sidang
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News