
Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK.
“Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023,” ujarnya, seperti diberitakan disway.id.
Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
BACA JUGA: Masinton Beber Jika Capres Bukan Trah Soekarno, PDIP Bisa Habis
SE KemenPAN-RB ini untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah yakni PNS dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News