
GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo bawa kabar gembira buat para honorer PNS.
Melalui Surat Edaran (SE) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian tenaga honorer 2023 segera diterbitkan oleh KemenPAN-RB.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas.
BACA JUGA: Masinton Beber Jika Capres Bukan Trah Soekarno, PDIP Bisa Habis
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Kemudian, dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023.
BACA JUGA: Bocoran, PKS Mau Usung Raffi Ahmad Sebagai Capres 2024
“Jadi, 2023 istilah honorer nggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK,” kata Averouce di Jakarta, Jumat (27/5).
Menurutnya Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer
BACA JUGA: Ada Ancaman di Depan Mata, WHO Nyalakan Alarm Bahaya
Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan sudah berkali-kali menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News