
GenPI.co - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merilis zona terbaru ganjil genap di DKI Jakarta.
"Lokasi ganjil-genap di Jakarta yang tadinya 13 kawasan menjadi 26. Keputusan itu sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (27/5).
Zona baru ganjil-genap di 26 titik ini tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA: Sugiyanto Kritik Ahmad Sahroni Soal Penutupan Ancol, Zalim!
"Untuk 13 kawasan ganjil genap sudah berlaku lama, jadi ada penindakan," kata Sambodo.
Informasi mengenai 13 lokasi ganjil-genap yang baru masih akan disosialisasikan kepada masyarakat hingga 5 Juni nanti.
BACA JUGA: Mbak Rara Terawang Keberadaan Emmeril Khan, Kasihan dan Sedih
Peraturan ganjil genap di 13 titik ruas jalan yang baru akan diterapkan mulai 6 Juni 2022.
"Kemudian tanggal 6-12 Juni selama seminggu, kami akan laksanakan uji coba," jelas Sambodo.
BACA JUGA: NasDem-Demokrat-PKS Koalisi, Nih Dia Capres dan Cawapresnya
Sambodo menuturkan tidak banyak perubahan terkait lokasi ganjil genap ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News