
GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo ternyata belum menetapkan kuota dan formasi PPPK 2022.
Hal itu membuat sejumlah guru honorer kebingungan.
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengungkapkan, sesuai hasil penjelasan KemenPAN-RB, penetapan kuota dan formasi PPPK 2022 seharusnya diumumkan akhir Mei 2022.
BACA JUGA: Simak! Ini Dia Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 untuk Guru
Namun, rencana tersebut berubah karena banyak Pemda yang belum mengajukan usulan kebutuhan formasi.
Kalaupun ada yang sudah mengajukan, lanjutnya, ada revisi-revisinya.
BACA JUGA: Kabar Baik! Guru Lulus PG PPPK 2021 Bisa Langsung Diangkat
Kondisi ini memberikan peluang bagi guru honorer untuk mendekati masing-masing Pemda agar mengajukan formasi.
"KemenPAN-RB meminta guru honorer ikut mengawal, mendekati Pemda agar mengusulkan formasi PPPK, makanya ini pekerjaan berat juga," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (25/5).
BACA JUGA: Simpan SK PPPK Saja Ternyata Hasilkan Cuan, Kok Bisa?
Heti mengatakan hal itu pekerjaan berat karena tidak semua punya kemampuan anggaran maksimal.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Info Terbaru Kuota & Formasi PPPK 2022, Guru Honorer Diminta Dekati Pemda
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News