Hati-hati, Hina Martabat Presiden Bisa Masuk Delik Aduan

Hati-hati, Hina Martabat Presiden Bisa Masuk Delik Aduan - GenPI.co
Melakukan penyerangan atau menghina martabat Presiden dan Wakil Presiden saat ini bisa masuk delik aduan. (Foto: ANTARA) 

Dia juga menjelaskan bahwa Pemerintah telah melakukan sosialisasi RUU KUHP di 2021, di mana hasilnya ialah Pemerintah melakukan penyempurnaan dengan melakukan reformulasi dan memberikan penjelasan terhadap pasal-pasal kontroversi, berdasarkan masukan dari berbagai unsur masyarakat dan K/L.

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam KUHP.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.(Ant)

BACA JUGA:  Dasco: Penunjukan Luhut Pandjaitan Wewenang Presiden Jokowi

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya