
Selain itu, akan dibuat juga surat perintah pembayaran melalui peraturan wali kota atau perwali.
"Itu (tukin) juga masuk, ada di PP (Peraturan Pemerintah) dan kami sudah tindaklanjuti dalam bentuk perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kami rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi," ujarnya.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kabar Baik dari Pak Dakhlan, Gaji Ke-13 ASN Segera Dicairkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News