
GenPI.co - Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di pusat maupun daerah siap-siap cek rekening, sebab gaji ke-13 segera cair.
Apalagi, Presiden Jokowi sudah menandatangani peraturan pencarian gaji ke-13 PNS untuk tahun 2022.
Gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022, Di mana mengatur sebagai bantuan dana pendidikan.
BACA JUGA: Airlangga Mengenang Sosok Fahmi Idris, Aktivis dan Pekerja Keras
Adapun untuk pelaksanaan teknis dari gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini kepada PNS dengan maksud untuk memberikan penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan.
BACA JUGA: Capres yang Didukung Jokowi Berpeluang Menang, Kata Yunarto
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi baik PNS yang ada di pusat maupun di daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat," kata Presiden Jokowi dalam laman setkab dikutip GenPI.co, Minggu (22/5).
Berkaca dari jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS di tahun-tahun sebelumnya pembayaran akan dilakukan bertepatan pada tahun ajaran baru sekolah.
BACA JUGA: Jokowi Bakal Bersih-bersih Kabinet, NasDem Bisa Ditendang
Dengan begitu ada kemungkinan jadwal atau pencairan gaji ke-13 tahun 2022 akan dilaksanakan pada Juli 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News