
GenPI.co - Kementerian ATR/BPN diminta membatalakan Sertifikat HGB No. 21957 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena diduga bodong.
"penerbitan Sertipikat SHGB No. 21957 AN. PT. Royal Malibu Realti oleh Kantor BPN Kota Makassar yang diduga cacat administrasi," ujar kuasa hukum Lince siauw, Nefton Alfares Kapitan kepada GenPI.co, Jumat (20/5).
Nefton menjelaskan, penerbitan SHGB itu diterbitkan oleh BPN Kota Makassar atas dasar hilangnya Sertipikat Hak Milik No. 48/PAI An. Idris Djafro qq NY DJHOHRA yang dilaporkan hilang.
BACA JUGA: Gus Yaqut Sampaikan Kabar Baik, Jemaah Haji Bisa Bernapas Lega
Akan tetapi, kata Nefton, surat tanda lapor kehilangan itu justru dipakai untuk penerbitan SHGB 21957 yang dialihkan haknya kepada PT. Royal Malibu Realti.
“Apabila SHM tersebut hilang, seharusnya yang diterbitkan oleh BPN Makassar adalah sertipikat duplikatnya, bukan menggantinya dengan SHGB yang jelas-jelas sudah beda peruntukkan,” jelasnya.
BACA JUGA: Video Syur Ariel Tatum dan Nicholas Saputra Beredar, Hmmm
Nefton meneruskan, berbagai pihak, dari Kelurahan hingga Kepolisian Daerah Makassar melalui Laboratorium Forensik telah memastikan bahwa SHGB dengan nomor tersebut terbit tanpa alas hak yang kuat.
“Berbagai dasar alas hak dari girik, later C hingga Akta Jual Beli (AJB) sudah diuji keabsahannya,” tuturnya.
BACA JUGA: Gibran Berseloroh: Pakai Masker Biar Gantengnya Meningkat
Dia mengklaim, sampai dengan hari ini, fisik tanah tersebut masih dikuasai oleh pihaknya. Sementara, kata dia, PT. Royal Malibu Realti pun menganggap hal yang sama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News