
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu menyebutkan Lin Che Wei kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting terkait DMO di Kementerian Perdagangan.
Masih ditelusuri apakah hubungan Lin Che Wei dengan Dirjen Daglu, merupakan hubungan pribadi atau lainnya.
"Yang jelas status dia (Lin Che Wei) kami enggak tahu di Kemendag sebagai apa. Namun, dia dilibatkan dalam tiap ada rapat penting soal DMO," ujar Febri.
BACA JUGA: Mendag Lutfi Dalang Korupsi Ekspor CPO, Ujar Arief Poyuono
Penyidik menemukan banyak alat bukti keterlibatan Lin Che Wei di Kemendag terkait kasus tersebut, mulai dari alat bukti elektronik dan lainnya.
"Alat bukti ada banyak, mulai dari zoom meeting, transaksi dia ini sebagai apa, hingga dia kerja di mana. Ternyata, dia kerjanya sebagai konsultan terkait tersangka swasta yang kami tahan," kata Febri.
BACA JUGA: Pukat UGM Minta Jokowi Turun Tangan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Penyidik menersangkakan Lin Che Wei melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News