
GenPI.co - Tim gabungan terdiri dari petugas kesehatan hewan, TNI dan Polri, untuk sementara melarang dan menolak adanya ternak dari luar daerah masuk ke Kabupaten Aceh Barat di tengah adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Aceh.
"Larangan ternak dari luar daerah masuk ke Aceh Barat untuk sementara ini untuk mencegah terjadinya wabah penyakit kuku dan mulut bagi ternak di dalam daerah," ujar Kabag Operasional Polres Aceh Barat Kompol Iswar di Aceh Barat, dikutip dari Antara, Selasa (17/5/2022).
Dia menyatakan larangan tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah bersama TNI dan Polri, bertujuan agar tidak terjangkit wabah PMK di daerah itu.
BACA JUGA: Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak Tidak Menular ke Manusia
Meski saat dilakukan razia oleh petugas kesehatan ternak yang diangkut ke Aceh Barat memiliki surat resmi.
Namun untuk sementara waktu, ternak yang berasal dari luar kabupaten tetap ditolak masuk ke Aceh Barat.
BACA JUGA: PMK Merebak, Jalur Hewan Ternak di Kota Bandung Diperketat
Selain itu, sesuai dengan petunjuk yang ada, ternak dari dalam daerah untuk sementara waktu juga tidak diperbolehkan keluar dari Aceh Barat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, Danil Adrial meminta masyarakat agar menghentikan pasokan ternak sapi dan kerbau dari luar daerah, sebagai upaya untuk mencegah terjangkitnya wabah PMK yang saat ini sudah ditemukan di sejumlah daerah di Aceh.
BACA JUGA: Cegah PMK Hewan Ternak, Polri Bakal Lockdown Peternakan di Jatim
Demi mengantisipasi terjangkitnya wabah PMK di Aceh Barat, pihaknya bersama kepolisian melakukan penyekatan di pintu masuk perbatasan kabupaten, untuk melakukan pemeriksaan hewan ternak yang akan masuk dan keluar daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News