
"Jika terbukti bersalah, keduanya akan menjalani sidang disiplin dan etik," kata Iqbal.
Bripka EFJ dan Briptu EM yang merupakan pasangan suami istri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PNBP di Polres Blora pada 2021.
Saat itu terdapat kekurangan setoran PNBP sebesar Rrp 3 miliar. Bripka EFJ dan Briptu EM mengaku menggunakan uang korupsi untuk investasi online. (ant)
BACA JUGA: Kasus Briptu Hsb Berbuntut Panjang, IPW Mendesak Kapolri Listyo
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News