
Pemeriksaan barang bawaan turis rutin dilakukan oleh polisi Italia di berbagai pelabuhan dan bandar udara. Pasir dan batu yang disita dari turis lalu ditandai dan dikirim kembali ke pantai asal mereka.
Mengambil pasir dan batuan dari pantai berpotensi mengubah lingkungan hidup yang telah seimbang menjadi buruk karena perubahan pada salah satu elemennya. Karena itu demi kelestariannya maka keseimbangan alam lingkungan harus dijaga.
Melarang turis membawa pulang pasir pantai juga terjadi di Indonesia.Turis yang berkunjung ke Pantai Pink di Labuan Bajo kerap membawa pasir bewarna merah muda tersebut di dalam barang bawaan mereka. Pasir yang disimpan dalam botol itu lalu disita dan dikembalikan ke tempatnya.
Para turis yang terpergok membawa pasir dari Pantai Pink lalu terancam hukuman pidana kurungan selama maksimal 1 tahun dan denda uang senilai maksimal Rp 50.000.000,- sesuai undang-undang no. 5 tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News