
GenPI.co - Puluhan korban kasus arisan fiktif daring mendatangi Mako Polres Kota Surakarta.
Laporan ditujukan kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial Br dan Du, warga Mojosongo, Jebres, Solo, karena tidak memenuhi janji.
Puluhan orang warga yang mayoritas ibu-ibu itu mengaku menjadi korban arisan fiktif daring oleh terlapor pasutri Br dan Du dengan kerugian total mencapai Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Kuak Investasi Bodong Online, Ini Trik Ampuh Menghindari Penipuan
Para korban datang dari berbagai daerah di Solo Raya. Mereka mengaku rata-rata mengalami kerugian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah setiap orang.
Mereka lalu ditemui oleh Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika.
BACA JUGA: Ini Pesan OJK agar Masyarakat Tak Terjebak Investasi Bodong, Top!
Menurut Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika pihaknya telah menerima pelaporan kasus arisan fiktif secara daring tersebut dengan nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim.
Menurut Andika, pihaknya sudah ada laporan terkait korban arisan daring dengan korbannya sebanyak 40 orang.
BACA JUGA: PPATK Ungkap Besaran Dana Investasi Bodong, Nilainya Fantastis
Polres Solo saat ini berfokus pada jumlah korban. Oleh karena itu, polisi meminta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor telepon, sekaligus bukti transfer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News