
Anggota DPR RI Komisi II juga menduga jalannya pemerintahan bisa terganggu akibat penunjukan kepada daerah yang cacat hukum.
Menurutnya, penunjukan pejabat kepala daerah tersebut juga perlu dilakukan secara transparan.
“Mengingat para pejabat kepala daerah akan menjalankan tugas memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama, yakni sekitar 2 tahunan,” katanya.
BACA JUGA: Massa 212 Siap Kepung Studio Podcast Deddy Corbuzier
Dirinya juga meminta agar masyarakat diberikan ruang partisipasi dalam proses pengisian penjabat kepala daerah.
Hal itu upaya agar sosok kepala daerah baru mendapat kepercayaan dari publik. (*)
BACA JUGA: Harga Bekas Mobil Hyundai Palisade Lebih Mahal Daripada Barunya
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News