
Pelaku kemudian ditangkap petugas patroli yang sedang mengamankan situasi di sekitar pusat keramaian tersebut.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 281 atau 289 KUHP tentang Perbuatan Asusila.(Ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News