
GenPI.co - Penetapan 31 tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Manokwari Papua Barat rupanya belum memberikan efek jera bagi pelaku.
Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendesak aparat penegak hukum mengungkap jaringan pemodal besar di balik kegiatan penambangan emas ilegal.
“Kami prihatin karena upaya penegakan hukum terhadap pekerja penambang ilegal belum berefek jera terhadap kelompok pemodal," ujar Ahoren Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren, dikutip ANTARA, Sabtu, (7/5).
BACA JUGA: Ilegal, Penambang Emas di Riau Diburu dan Alatnya Dimusnahkan
MRPB mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua Barat, tetapi menurutnya jaringan pemodal besar dalam kegiatan tersebut belum tersentuh hukum.
"Kegiatan penambangan ilegal di kampung Wasirawi Kecamatan Masni kembali beroperasi setelah penangkapan puluhan orang pada 16 April 2022. Sementara jaringan pemodal besar belum terungkap," ujar Ahoren.
BACA JUGA: Penambang Emas Liar Bikin Banjir Bandang dan Longsor di Lebak
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan mengatakan bahwa Kejati Papua Barat sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penambangan emas Ilegal di di Sungai Wasirawi.
"SPDP kasus penambangan emas Ilegal oleh Polda Papua Barat sudah kami terima," ujar Billy Wuisan.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat telah menangkap 31 penambang ilegal di wilayah adat Manokwari dan Pegunungan Arfak.(*) ANT
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News