
GenPI.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang mengecam keras pengeroyokan wartawan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengeroyokan tersebut dilakukan terhadap FL, seorang wartawan media daring di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Selasa (26/4).
"Aksi pengeroyokan wartawan itu sangat tidak dibenarkan, apalagi ketika wartawan sedang menjalani tugas jurnalistik," kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana, Rabu (27/4).
BACA JUGA: Polisi Amankan 2 Oknum Mengaku Wartawan dalam Demo BEM SI
Marthen mengaku sangat menyayangkan insiden tersebut, apa pun alasannya.
Untuk menindaklanjuti insiden tersebut, AJI Kota Kupang tengah mengumpulkan informasi untuk mengambil sikap lebih lanjut.
BACA JUGA: Keok di Piala Jaksa Agung III, Tim Wartawan Balaikota Berbenah
Jika ditemukan bahwa aksi pengeroyokan tersebut terkait dengan pemberitaan, AJI akan mendorong proses hukum terhadap pelaku.
"Kalau ini berkaitan dengan pemberitaan maka kami akan mengadvokasi dan mendorong proses hukum kepada pelaku," ucap Marthen.
BACA JUGA: PWI Tak Tinggal Diam Soal Pengeroyokan Terhadap Wartawan
FL diduga dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal usai melakukan peliputan jumpa pers di Kantor PT Flobamor di wilayah Naikolan, Kota Kupang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News