
“Produknya apa? Organisasi advokat berdasarkan UU Advokat berwenang melakukan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Itu menjadi tidak memiliki kekuatan hukum atau batal,” imbuhnya.
Sugeng mengatakan kartu advokat yang sudah dikeluarkan Peradi versi Otto juga batal atau tidak memiliki kekuatan hukum.
“Kalau nasib (pengacara, Red), itu diserahkan ke Tuhan. Kami hanya berbicara soal akibat hukum,” jelas Sugeng.
BACA JUGA: Kondisi Maia Estianty Usai Operasi Batu Empedu, Mohon Doanya
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum karena mengubah anggaran dasar bukan melalui munas.
Putusan tersebut juga dikuatkan lagi Mahkamah Agung yang menolak kasasi Peradi versi Otto Hasibuan. (*)
BACA JUGA: Jika Ada Yang Menggugatnya, Hotman Paris Siap Melawan
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News