
"Hotman Paris terlalu jauh berkomentar dengan mengeluarkan pernyataan yang menyinggung keabsahan Peradi yang diketuai Otto Hasibuan," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, perselisihan Hotman Paris dengan Otto Hasibuan terjadi lantaran soal perubahan AD/ART dalam SK Nomor KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019.
SK itu berisi perubahan ketentuan masa jabatan ketua umum. Sebelumnya, seseorang hanya boleh menjabat sebagai ketua umum sebanyak dua periode.
BACA JUGA: Hotman Paris Sebut Otto Hasibuan Sahabat Baik, Tapi Bikin Kesal
Menurut Hotman, Otto Hasibuan tidak layak lagi menjabat Ketua Umum Peradi karena sekarang masuk kali ketiganya. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News