
Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia".(Ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News