Pemerintah Tak Boleh Paksa Warga Divaksin, Kata Hamdan Zoelva

Pemerintah Tak Boleh Paksa Warga Divaksin, Kata Hamdan Zoelva - GenPI.co
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebutkan pemerintah tak boleh paksa warga divaksin. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia".(Ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya