
GenPI.co - Dua pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap kucing dengan menggunakan petasan ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan kedua pelaku tersebut merupakan pemuda inisial AL (19) dan AR (28).
"Kedua pelaku warga Kecamatan Plampang itu masih dalam proses pemeriksaan," kata AKBP Esty saat konferensi pers di Sumbawa, Kamis (21/4).
BACA JUGA: The Luxe Meownor, Hotel Mewah Buat Kucing Staycation
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang pencinta hewan Dr. Dwi Yudarini.
Yudarini melaporkan kedua pelaku setelah melihat video penganiayaan kucing yang beredar di media sosial.
BACA JUGA: Nih Komunitas Pencinta Kucing, Kegiatannya Seru Banget
“Hewan tersebut berupa seekor kucing yang dimasukkan petasan ke dalam dubur/anusnya, kemudian dinyalakan, sehingga petasan meledak. Akibatnya anus hewan tersebut terluka,” jelas AKBP Esty.
Dari hasil penyelidikan, satreskrim menemukan terlapor inisial AL (19) merupakan pemilik kucing tersebut sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing.
BACA JUGA: Pencari Kucing Tewas Dikeroyok, Tersangka Positif Narkoba
Sementara, pelaku kedua, AR (28) adalah pihak yang merekam dan mengunggahnya di status WhatsApp.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News